PRAKTEK EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG HILANG DALAM PERKARA ANTARA M. NASIR DENGAN PT. OLYMPINDO MULTI FINANCE (CONTOH KASUS: PUTUSAN NOMOR 950/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Abdulkadir, Muhammad. Jaminan dan Fungsinya. (Bandung: Gema Insani Pers,1993).
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Kamelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia. (Bandung: Alumni, 2006).
Khoidin, M. Hukum Jaminan (hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan). (Surabaya: Laksbang Yustitia, 2017).
Isnaeni, Moch. Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi Dan Pengaturan. (Yogyakarta: PRESSindo, 2016).
R, Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2005).
_________. Pokok Pokok Hukum Perdata. (Jakarta: Intermasa, 2003).
Sudarsono. Kamus Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).
Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. (Bandung: Mandar Maju, 2015).
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Jurnal Online
Muaziz, Muhamad Hasan. “Pengaturan Klausula Baku dalam Hukum Perjanjian untuk Mencapai Keadilan Berkontrak”, Jurnal Law Reform, Volume 11 No. 1 Tahun 2015.
Sengkey, Yosua. “Kedudukan Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terhadap Adanya Penangguhan Eksekusi Objek Jaminan”, Lex Privatum, Volume 3 No. 4 tahun 2015.