TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENGIRIM BARANG ATAS KERUSAKAN TOTAL BARANG YANG DIANGKUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 334/PDT.G/2017/PN JKT.PST)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Al Bram, Djafar. Pengantar Hukum Pengangkutan Laut, Cetakan ke-1. (Jakarta: PKIH FHUP, 2011).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata di Indonesia. (Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2000).
Sembiring, Sentosa. Hukum Pengangkutan Laut. (Bandung, Nusa Aulia, 2019).
Soedjono, Wiwoho. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut, Cetakan ke-1 (Jakarta: PT Bina Aksara, 1982).
Subekti, dan Tjitrosudibio R. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Kepailitan. (Jakarta, PT Pradnya Paramita, 2016).
Usman Adji, Sution. Hukum Pengangkutan di Indonesia. (Jakarta, Rineka Cipta, 1991).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Kendaraan Bermotor Dijalan.
Indonesia. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96).
C. Artikel
Ayu Laksmi Astr, I Gusti. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Darat. Edisi No. 1 Tahun 2012.
D. Wawancara
Miftahurrahman, Muhammad Alif. 2020. Interview of land transportation law in Indonesia.
Miftahurrahman, Muhammad Alif. 2020. Interview of carrier responsibilities.