ANALISIS HILANGNYA HAK WARIS BAGI AHLI WARIS ATAS AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUASAAN HARTA WARISAN SECARA SEPIHAK (Contoh Kasus Putusan No: 601/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ali, Afandi. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000)
Amanat, Anisitus. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001)
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-9. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Waris, (Jakarta : CV Gitama Jaya, 2003)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009)
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Nawawi, H. Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2015)
Simanjuntak, P.N.H. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2009)
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1990)
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata, Cetakan ke-31. (Jakarta: Intermasa, 2003)
________________. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2006)
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandung: Refika Aditama 2011)
Peraturan Perundang – Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 8 Tahun 1848, Pasal 1365
________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 8 Tahun 1848, Pasal 838
Artikel / Jurnal Internet
Anonim, “memahami hukum waris secara cerdas”, www.hukumonline.com, 3 Januari 2013
Putusan
Indonesia, PutusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor601/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Pst