ANALISIS PUTUSAN NOMOR 598 PK/PDT/2016 TERHADAP AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM DINAS TERKAIT
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Djaja, Benny. Perjanjian Kawin Sebelum, Saat, dan Sepanjang Perkawinan. Cetakan ke-1. (Depok: Rajawali Press, 2020).
Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Cetakan Pertama. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cetakan ke-5. (Jakarta: Kencana, 2015).
Peraturan.Perundang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
________. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
________. Surat Edaran Nomor 472.2/5876/Dukcapil yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2017.
________. Surat Edaran Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 2017.
Jurnal
Prasetyawan, Fhauzie. ”Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Justisia Jurnal Hukum, Vol.2 No.1 April 2018.
Internet
Syarief, Elza. “Ada Enam Manfaat Perjanjian Pranikah”, Tempo, Edisi 25 September 2014, https://gaya.tempo.co/read/609523/ada-6-manfaat-perjanjian-pranikah/full&view=ok, diakses 2 Februari 2019.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 598 PK/Pdt/2016.