IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 TERKAIT PELARANGAN JABATAN FUNGSIONARIS PARTAI POLITIK DALAM PENCALONAN ANGGOTA DPD

Main Article Content

Bima Krisna Bayu
Rasji Rasji

Abstract

One of the problems in Indonesian constitutionality is the issue of implementation, several questions arose when the Constitutional Court decision Number 30 / PUU-XVI / 2018 was issued. In this decision, the Constitutional Court expanded the phrase "other work" as contained in Article 182 letter l of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. Then, this also becomes a problem when someone submits a judicial review of the general election commission regulations regarding the prohibition of political party functionaries from running as members of the Regional Representative Council. Regarding this, the Supreme Court Decision 65P / Hum / 2018 emerged, which in its decision contradicts the previously published and binding Constitutional Court Decision. The purpose of this research is to determine the implementation of the Constitutional Court Decision. The method used by the author is an approach method based on main raw materials, examining matters relating to principles, conceptions, doctrines, and the legal system by using secondary data. The result of the research conducted by the author is that the difference in these decisions creates legal uncertainty and contradicts the theory of erga omnes which requires legal awareness from various parties.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Hujbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta;Kanisius, 1982)

Marwan, Muhammad dan Jimmy P, “Arti Kata Pluralisme adalah suatu keadaan masyarakat yang majemuk yang bersangkutan dengan sistem social dan politiknya”, (Yogyakarta : Kamus Hukum, Gama Press, 2009)

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2007)

Syamsuddi, Azis, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75.1959)

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37)

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1063

Jurnal

Alfath, Tahegga Primananda, “Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Agung Terhadap Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah”, Jurnal Yudisial, Volume 12 Nomor 3 Desember 2019

Aziz, Machfud, “Pengujian Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol 7, Nomor 5, November 2010

Haryanti, Dewi, “Konstruksi Hukum Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Stufenbau”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 2 No.2 Mei – Agustus 2015

Indratanto, Samudra Putra, dkk, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 16 Nomor 1 Februari 2020- Juli 2020

Mohamad Faiz, Pan dan Muhammad Reza Winata, “Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Pengurus Partai Politik”, Jurnal Konstitusi, Volume 16 Nomor 3 September 2016

Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo, “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi”, Gorontalo Law Review, Volume 2 Nomor 2. Oktober 2019

Safi, “Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia”, Jurnal Rechtsidee, Vol 11 No.2, Desember 2016

Sayuti, “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari)”, NALAR FIQH, Volume 4 Nomor 2 Desember 2011

Simamora, Janpatar, “Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia”, Mimbar Hukum, Volume 25 Nomor 3 Oktober 2013

Sutiyoso, Bambang, “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 6, Desember 2010

Wirman, Hardi Putra,Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI “Reformasi Fungsi,Kedudukan dan Proses Pemilihan Anggota DPD”, Jurnal Al-Hurriyah, Volume 10 Nomor 2 Juli-Desember 2009

Website

CNN Indonesia. “MA Jelaskan Alasan Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181109101052-12-345190/ma-jelaskan-alasan-kabulkan-gugatan-oso-soal-caleg-dpd. Cnnindonesia.com. 09 November 2018