KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PENANGANAN KASUS KARTEL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana, 2009).
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dalam KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Lubis, F. Andi. et al. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. (Jakarta: ROV Creative Media, 2009).
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.4/2010. Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel.
Suhasril dan Muhammad Taufik Makrao. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. 2010).
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya. (Bogor : Politeia, 1997).
Wibowo,Destivano dan Harjon Sinaga. Hukum Acara Persaingan Usaha. PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Book Chapter
Bryan A. Garnier. Ed. Black’s Law Dictionary cet. 8, (St. Paul Minnesota: West Publishing Co. 2004).
Artikel Jurnal Cetak
Riris Munadiya. Jurnal Hukum Persaingan Usaha Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. (Jakarta, 2011).
Mahmud Siregar. ”Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”. Jurnal Hukum, Volume 13 No. 2 Tahun 2018. Hal.
OECD, Prosecuting Cartels Without Direct Evidence, 2006.
Artikel Jurnal Online
http://kppu.go.id /sulitnyamembuktikanpraktikkartel/.(“Sulitnya Membuktikan Praktik Kartel”).
http://legalserviceindia.com/article/1136-Circumstantial-Evidence.html. (“Circumstantial Evidence : Realm of Reality”)
Ditha Wiradiputra. Pengantar Hukum Persaingan Usaha. Microsoft Word - materi kuliah HPU 2005 (ui.ac.id).