KEPASTIAN HUKUM PENJATUHAN REHABILITASI MEDIS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 26/PID.SUS/2019/PN.PTI DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 378/PID.SUS/2017/PN.SMN)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Amirudin. dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Marzuki,Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-12. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).
Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1984).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
________. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
________. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.