KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG DITERBITKAN SEBELUM DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1986 (ANALISIS KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 458/K/TUN/2017)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ali, H. Zainudin. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009.)
Hadjon, Prof. Dr. Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1995.)
Indroharto. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (Jakarta, Pustaka Harapan, 1993.)
Lubis, M. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria. (Medan: Pustaka. Bangsa Press, 2004.)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-9, Edisi Revisi. (Jakarta : Kencana. 2016.)
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.)
Muliawan. Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal. (Jakarta: Cerdas Pustaka, 2009.)
Prakoso, Djoko dab Boediman. Eksistensi Proma Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-18, (Depok: Rajawali Pers, 2018.)
Yosua, Suhanan. Hak Atas Tanah Timbul. (Jakarta: Restu Agung, 2010.)
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.