PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING YANG TIDAK MENERIMA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (CONTOH KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1308 K/Pdt.Sus-PHI/2017)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Fajar,Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Hadjon,Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. (Surabaya: PT. Bina Ilmu,1987).
HS,Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. (Jakarta: Rajawali Press, 2014).
Husni,Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010).
Khakim,Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).
Manulang,Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1988).
Marzuki,Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Mertokusumo,Sudikno. Teori Hukum. Edisi Revisi. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012).
Rahardjo,Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. (Jakarta: Kompas, 2003).
Ramdhan,Mochamad Isnaeni. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2016).
_______. Seberkas Diorama Hukum Kontrak. (Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2017).
Salman,Otje dan Anton F. Susanto. Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. (Jakarta: Refika Aditama Press, 2004).
Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. (Jakarta: UI Press, 2019).
Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-19. (Jakarta: Rajawali Press, 2019).
Soeroso,R. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Sutedi,Adrian. Hukum Perburuhan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Suwondo,Chandra. Outsourcing Implementasi di Indonesia. (Jakarta: Elex Media Computindo, 2003).
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316).
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Artikel
Mudiyono. “Jaminan Sosial di Indonesia: Relevansi Pendekatan Informal”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Edisi No. 6 Tahun 2002.
D. Website
http://www.nakertrans.go.id/arsip/berita/naker/outsourcing.php, diakses April 2020.
https://kbbi.web.id/lindung, diakses September 2020.
https://kbbi.web.id/hukum, diakses September 2020.
https://kbbi.web.id/tenaga%20kerja, diakses September 2020.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/jaminan%20sosial, diakses September 2020.