BATASAN PELAKSANAAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM RANGKA MENJAGA KERAHASIAAN AKTA MENURUT UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Main Article Content

ammanda michelle sumampow
Mella Ismelina F.R.

Abstract

Notary is a public official who is guided by UUJN which thus gives the Notary full authority to make a Deed, along with the obligation to keep the contents of the Deed, as in the Notary’s commitment to his oath or promise. Thus the Deed made by the Notary is confidential and the entire process of maintaining it is a confidentiality legal protection effort. However, the fact that a Notary can be summoned to make inquiries and become a witness in a court permitted by law presents a dilemma in itself with the promise of Notary it should. To overcome this dilemma, the Notary is facilitated with a right called dissenters rights, which then gives the option for the Notary to deny his position as a witness in certain circumstances. Considering this, the author would like to see the implementation of the dissenters rights according to UUJN and also the limitations of the confidentiality of the Deed that the author will be conducted with normative juridical research using a statue approach, as well as using secondary data from books and scientific writings relevant to the dissenters rights of notary and confidentiality of the Deed. After conducting research, the authors identified that in the of dissenters rights of refusal of a Notary as an obligation stated in the law attached to his or her job duties, it has not been carried out clearly due the provision of Article 66 paragraph (1) UUJN which weakens the confidentiality of Deeds and dissenters rights. 


Article Details

Section
Articles

References

Buku-Buku

A Furchan, Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan, Cetakan ke-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Arliman. L, Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2015).

Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia,(Jakarta: Rajawali Press,2002).

Dosminikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, (Yogyakarta: PT Presindo, 2010).

E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat Dan Antinomi Nilai), (Jakarta: PT.Kompas, 2007).

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), (Jakarta: Erlangga, 1999).

G.H.S.Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan ke-3, (Jakarta: Erlangga, 1992).

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2008).

I.P.M, Terminologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2013).

J.C.S Simorangkir, Kamus Hukum, (Jakarta: Aksara Baru).

L.j Van Apeldoorn, Shidarta,Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir,(Bandung: PT. Revika Aditama, 2006).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-13, (Jakarta: Kencana, 2017).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 1999).

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa, 1984).

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003).

Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT. Pradnya Pataitha, 2005).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006).

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2010).

Syarifudin Anwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2003).

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika, 2003).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

Sumber Internet yang tidak diketahui pengarangnya

Anonim, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, www.kbbi.web.id, 22 Desember 2020.

Anonim, “Pengertian Hak Menurut Para Ahli”, https://artikelpendidikan.id, 15 September 2020.

Anonim, “Perbedaan Akta Otentik dan Akta Di Bawah Tangan”, https://libera.id/blogs/perbedaan-akta-otentik-dan-di-bawah-tangan, diakses pada 24 Desember 2020.

D. Artikel yang ditulis di internet

Akbar Asfihan, “Legalitas”, www.adalah.co.id, 29 Februari 2020.

Hairun Nisa, “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”, https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara,3 April 2020.

Irfan Iryandi, “Kedudukan Akta Otentik Dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga Negara”, Edisi 15, No. 4 Tahun 2018.

Laurensius Arliman S, “Hak Ingkar Atau Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Undang – Undang Jabatan Notaris”, https://osf.io/wz5yd/, 22 Agustus 2017.