KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG MENGANDUNG KLAUSUL KUASA MUTLAK SEBAGAI PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Kohar, A. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Meliala, Djaja S. Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2008.
Soemitro, Ronny Haniatjo. Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.
________. Aspek –Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1988.
________. Hukum Perjanjian. Jakarta: Bina Cipta, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
_______. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
_______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
_______. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
_______. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
_______. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah
Artikel Jurnal Cetak
Arif, Darmawan dan Hanny Tristi Perdani. “Penyuluhan Tentang Prosedur Pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah Karena Perbuatan Hukum.”
Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan. Volume 3. Nomor 1 (Januari 2014): 13-16.
Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Jmr.
________. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 740/PDT/2016/PT SBY.
________. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2066 K/Pdt/2017.
________. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2584 K/Pdt/1986.