TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS HAK ULAYAT (STUDI KASUS: MASYARAKAT ADAT MEGOW PAK TULANG BAWANG DI LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Aziz, Arazy Pradana, Dimensi Maritim Dalam Model Pengakuan Konstitusi Masyarakat Adat di Indonesia Pasca Reformasi (Dekontruksi Konsep Masyarakat Adat dan Prinsip NKRI dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945), Jakarta: Universitas Indonesia, 2018.
Hadjon, Phililipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT Bina Ilmu, 1987.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008.
Simanjuntak, Marsilam. Pandangan Negara Interfralistik. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 1994.
Soekamto, Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
JURNAL
Maramis, M.R. “Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum UNSRAT. (2013).
Simarmata, Markus. “Hukum Nasional Yang Responsif terhadap Pengakuan dan Penggunaan Tanah Ulayat”. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2018): 283-300.
Warman, Andora. “Pola Hubungan Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat.” Jurnal Hukum. Volume 3 (2014).
INTERNET
Ramdhani. “pembangunan dan kemiskinan” www.academia.edu/6107360/ diakses pada tanggal 20 Desember 2020
Anonim, “Penelitian Hukum Normatif.” https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah diakses pada tanggal 1 Januari 2021.
Andreas, “Tidak Semua Masyarakat Adat Adalah Masyarakat Hukum Adat.” www.kompasiana.com/masyarakat-adat-adalah-masyarakat-hukum-adat, diakses pada tanggal 4 Januari 2021.
Hasanah, sovia, “Jenis, Pengelolaan, Pemamfaatan Tanah Ulayat.”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt595af37742832/jenis--pengelolaan--dan-pemanfaatan-tanah-ulayat, diakses pada tanggal 10 Januari 2021.
Anonim, “Rancangan Peraturan Pemerintah”, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-adm-negara/63-rancangan-peraturan/rancangan- peraturan-pemerintah/2453-rancangan-undang-undang-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-hukum-adat. Diakses pada tanggal 5 Januari 2021.
Hasan, Zainudin. “Perkawinan Masyarakat Adat Lampung”. https://m.lampost.co/berita-sebambangan-perkawinan-masyarakat-adat-lampung-1.html. diakses pada tanggal 1 Januari 2021