ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN DIVERSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA NOMOR 4/PID.SUS-ANAK/2019/PN.BNR
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Asnifriyanti. Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita dan Anak Perempuan. 2008.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. ( Bandung, 2014)
Gosita, Arief. Bunga Rampai Viktimisasi. 2003.
Jamil, Nasir. Anak bukan untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA), jakarta : Sinar Grafika 2013, hlm 3
Vinaya. Mengawal Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum. (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2015.)
Prints, Darwan. Hukum Anak Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)
Undang-Undang
Indonesia. Undang – Undang Dasar 1945
________ Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia
________ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
_________Konvensi Internasional 1989 tentang Hak Anak