ANALISIS KEPASTIAN SUMBER HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP DELIK ABORSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAMBI NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2018)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Bandra Nawawi Arif, Reformasi Sistem Peradilan/ Sistem Penegakan Hukum, Edisi Revisi, (Semarang: Universitas DIponegoro, 2011).
Dadang Hawari, Aborsi Dimensi Psikoreligi, (Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 2006).
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Erlangga, 2009).
K. Bertens, Aborsi Sebagai Masalah Etika, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2001).
Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (Jakarta: UI, 2002).
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo, 2012).
Nomensen Sinamo, Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, Cetakan ke-1 (Jakarta: Puri Gading PGR 160 Pondok Gede Bekasi, 2019).
Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).
Samsul Ramri dan Fahrurazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, (Jakarta: Visimedia Pustaka).
Sudarto, Hukum Pidana 1, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990).
Peraturan PerUndang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Akhir Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2010).
________, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).