TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN PENJUALAN BAHAN MAKANAN KADALUWARSA DAN TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DITENTUKAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR 258/PID.SUS/2018/PN.JMR.)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Muthiah, Aulia. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2018).
Purwaningsih, Endang. Hukum Bisnis. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. (Jakarta: Grasindo, 2000).
Sidabalok, Jadus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia/UI-Press, 2010).
Sudaryatmo. Hukum dan Advokasi Konsumen. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Keputusan Dirjen POM No. 0259/B/SK/VIII/1991 tentang Perubahan Lampiran Permenkes No. 180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa.
Internet
Hasanah, Sovia. “Pidana Bagi Penjual Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya”. www.hukumonline.com, diakses 14 November 2020.