KEABSAHAN HIBAH TANAH UNTUK KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 652 K/Ag/2019)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Ajib, Muhammad. Fiqih, Hibah, Waris. Cetakan Pertama. (Jakarta: Lentera Islam, 2019).
Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat Menurut al’Qur-an dan As-Sunnah. (Bogor. Pustaka Imam Asy-Syfi’I, 2009).
Douglas PT.Napitupulu. Tesis Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tor-Tor dan Gordang Sembilan. Medan, 2013.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. (Jakarta : Sinar Grafika Cetakan Kedua, , 1996).
Lutfi Hanif. Hibah Jangan Salah. (Jakarta: Senarai Pustaka, 2020).
Mardani. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2019).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis). cetakan keempat, Jakarta,1999.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. (Suatu Tinjauan Singkat) (Jakarta : Rajawali Pers, 2001).
________________. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1981).
Peraturan Perundang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Lembaran Negara Tahun 1847 Nomor 23 ).
Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. (Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Nomor 2043).
Kamus
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan kebudayan dan balai Pustaka, 1995).
Jurnal
Eprints.undip.ac.id BAB III . Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. pdf. Diakses tanggal 10 Oktober 2020.