TINJAUAN TERHADAP PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERLINDUNGAN BAGI PENERIMA HIBAH TERHADAP OBJEK HIBAH BAGI AHLI WARIS PEMBERI HIBAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR 7/PDT.G/2016/PN.LRT TANGGAL 15 MEI 2017)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Kedua, (Jakarta : Sinar Grafika, 2017)
Peter Mahmud Marzuki, Penulisan Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Preneda Media Group, 2013)
Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696)