KONSTITUSIONALISASI DAN IMPLEMENTASI KONSEP HIJAU DALAM UUD 1945

Main Article Content

Lusi Puspita Sari

Abstract

Konsep hijau dalam tataran konstitusi suatu negara pada dasarnya adalah prinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, konsep hijau sendiri adalah sebuah proses, bukan status, kata kerja, bukan kata sifat.  Tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah konsep hijau telah diterapkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia dan apakah implementasi konsep Green Constitution untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara atas lingkungan hidup yang berkelanjutan  sesuai amanat UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Konsep hijau berkait erat dengan demokrasi hijau (green democracy) atau demokrasi ekologis (eco-democracy atau ecocracy). Konsep ekokrasi (ecocracy) harus menjadi kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara (politik hukum) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep ekokrasi agar dapat dijalankan dalam sistem bernegara, maka perlu dijabarkan dalam green constitution, green   legislation serta green budgeting.

Article Details

Section
Articles