IMPLEMENTASI FILOSOFI KEADILAN DALAM BIDANG USAHA
DOI:
https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.20074Abstract
Tulisan ini membahas tentang penerapan filosofi keadilan dalam bidang usaha. Penerapan nilai-nilai keadilan dalam bidang usaha tanpa kita sadari telah dilaksanakan mulai dari proses pendirian badan usaha, dan pengelolaannya termasuk hubungan timbal bailk antara badan usaha dengan karyawannya. Instrumen hukum yang mengatur pendirian badan usaha merupakan suatu hal yang ditaati secara umum bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendirikan suatu badan usaha tanpa ada pengecualian baik proses maupun tata caranya. Nilai-nilai keadilan ini juga berlaku bagi hubungan memberi dan menerima (take and give) antara badan usaha dengan karyawannya. Karyawan memberikan tenaga sebagai pekerja bagi kemajuan perusahaan, sementara perusahaan memberikan upah yang pantas sesuai dengan aturan yang berlaku Baik karyawan ataupun badan usaha sadar secara sungguh untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana aturan yang mengatur. Meskipun terpaksa namun ketentuan yang mengatur tersebut harus ditaati dan dipatuhi untuk mewujudkan nilai keadilan itu sendiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 PROSIDING SERINA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.