PENERAPAN UNDANG-UNDANG TERHADAP PERMASALAHAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DALAM KONTEKS HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Main Article Content

Juan valedra Sitorus
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Limbah B3 merupakan suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung ataupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari kegiatan industri melainkan kegiatan rumah tangga dapat menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan udang-undang yang mengatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan peraturan hukum positif terhadap permasalahan limbah B3 serta bagaimana cara menanggulangi limbah B3 ini agar lingkungan hidup tetap terjaga.

Article Details

Section
Articles