KEWAJIBAN PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PELAPORAN TAHUNAN E-SPT DI KPP JAKARTA BARAT

Main Article Content

MF Djeni Indrajati Widjaja

Abstract

Salah satu kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Sekitar 5 tahun terakhir ini , pelaporan tersebut digiatkan melalui elektronik SPT (E-SPT). Dalam Kerjasama dengan pihak Dirjen Pajak, maka Universitas Tarumanagara menyeleksi mahasiswa yang berminat untuk menjadi Relawan Pajak dengan disupervisi oleh dosen yang bersedia. Kegiatan tersebut diwujudkan sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM)  yaitu sebagai  salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib Pajak orang Pribadi yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tamansari 1 dan  KPP Tambora. Kegiatan ini berupa bantuan seputar kewajiban para wajib pajak Orang Pribadi untuk menghitung , membayar dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilannya yang akan dilayani secara daring  dan luring oleh para mahasiswa FEB Untar yang telah dipilih menjadi Relawan Pajak, dengan supervisi dari dosen dan petugas KPP.


Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar, kegiatan ini  merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang digiatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Article Details

Section
Articles