KEWAJIBAN PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PELAPORAN TAHUNAN E-SPT DI KPP JAKARTA BARAT
Main Article Content
Abstract
Salah satu kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Sekitar 5 tahun terakhir ini , pelaporan tersebut digiatkan melalui elektronik SPT (E-SPT). Dalam Kerjasama dengan pihak Dirjen Pajak, maka Universitas Tarumanagara menyeleksi mahasiswa yang berminat untuk menjadi Relawan Pajak dengan disupervisi oleh dosen yang bersedia. Kegiatan tersebut diwujudkan sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yaitu sebagai salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib Pajak orang Pribadi yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tamansari 1 dan KPP Tambora. Kegiatan ini berupa bantuan seputar kewajiban para wajib pajak Orang Pribadi untuk menghitung , membayar dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilannya yang akan dilayani secara daring dan luring oleh para mahasiswa FEB Untar yang telah dipilih menjadi Relawan Pajak, dengan supervisi dari dosen dan petugas KPP.
Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar, kegiatan ini merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang digiatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.