EDUKASI FINTECH PADA PELAKU UMKM SEBAGAI UPAYA MENGHINDARI JERATAN PINJOL ILEGAL

Main Article Content

Khairina Natsir
Riffulin Ni’matul Ishlah

Abstract

UMKM merupakan pendukung yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Populasi UMKM Indonesia saat ini berada pada angka 64,19 juta, dimana porsi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) paling mendominasi yaitu 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari total sektor usaha. Hasil investigasi  beberapa lembaga riset (Bappenas, BPS, dan Bank Dunia) memperlihatkan bahwa pandemi membawa sebagian UMKM pada kesulitan permodalan, tidak mampu melunasi pinjaman serta melunasi beberapa  tagihan seperti gas,  listrik, dan gaji karyawan. Beberapa UMKM malah terpaksa melakukan PHK.


Mitra pada kegiatan pengabdian ini adalah para pelaku UMKM usaha kuliner di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.  Akibat pandemi Covid-19 mitra mengalami penurunan penjualan secara signifikan. Akibatnya terjadi penyusutan pada modal karena kurangnya penjualan. Beberapa upaya sudah dilakukan oleh pelaku UKM ini seperti menggunakan teknologi digital untuk mendongkrak penjualan. Untuk meningkatkan penjualan pelaku usaha memerlukan tambahan modal usaha. Beberapa orang mitra ditawarkan tambahan modal alias pinjaman oleh lembaga yang bergerak di bidang fintech. Mitra sejauh ini belum mengenal fintech dengan baik, misalnya tentang fungsi, manfaat dan resiko yang mungkin terjadi ketika mengambil fasilitas pinjaman fintech.  Seyogyanya pelaku usaha UMKM berbasis kepada literasi keuangan dalam setiap aktivitas dan keputusan bisnis yang dilakukan. Pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha ini dengan adanya peraturan, fasilitas permodalan dan pemanfaatan yang berbasis teknologi yang legal bagi semua pengusaha, termasuk pelaku UMKM. Hanya sayangnya banyak pelaku UMKM di lokasi ini yang tidak sabar dan ingin cepat-cepat mendapatkan suntikan modal baru. Beberapa diantara UMKM ini mencoba melakukan peminjaman online tanpa mempelajari kredibilitas penyedia layanan online terlebih dahulu,mereka akhirnya terjerat oleh FinTech  illegal.


Maka berkaitan dengan hal tersebut pada kegiatan PKM ini dilakukan penyuluhan kepada pelaku UMKM tentang literasi keuangan untuk mendorong membangun literasi keuangan yang berkaitan dengan FinTech  dan memahami tentang manfaat dan resiko dari layanan FinTech  tersebut. Peserta sebanyak 7 orang diberikan penyuluhan secara individu dan juga berkelompok dari akhir Maret sampai pertengahan April 2022, Transfer pengetahuan meliputi penggunaan teknologi keuangan dan jenis layanannya, menginformasikan juga tentang benefid dan risk dari layanan Fintech. Peserta cukup antusias walaupun diawalnya cukup kesulitan mengenal penggunaan teknologi seluler dan aplikasi-aplikasi yang terkait Fintech.

Article Details

Section
Articles