PENYULUHAN DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BAGI ANGGOTA LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA

Main Article Content

Benny Djaja
Bryant Derian

Abstract

Pada tanggal 26 Februari 2022, dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum kepada Anggota Luar Biasa dalam Pendidikan Magang Bersama di Rumah Bersama Sekretariat Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) DKI Jakarta di Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pembuatan Akta Jual Beli dengan beberapa variasi. Akta Jual Beli adalah salah satu akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti dilangsungkannya jual beli dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan. Akta Jual Beli adalah salah satu akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti dilangsungkannya jual beli dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan. Beberapa variasi dari Akta Jual Beli yang beredar dalam masyarakat misalnya Akta Jual Beli biasa/standar, Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa, dan Akta Jual Beli saat pelaksanaan Tax Amnesty. Metode yang digunakan dalam melaksanakan penyebaran pemahaman kepada masyarakat yang pertama adalah penyuluhan seminar kepada Anggota Luar Biasa dan yang kedua adalah tanya jawab terkait Akta Jual Beli dengan beberapa variasi. Mengenai peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan yang dimiliki pihak tertentu atau keadaan yang terjadi sampai hak pemilikan atas tanah dan/atau bangunan tersebut beralih kepada pihak lain, salah satunya adalah jual beli. Rencana luaran yang dihasilkan dari pengabdian masyarakat ini berupa publikasi ilmiah pada jurnal ber--ISSN dan publikasi di media massa

Article Details

Section
Articles