EDUKASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SMK AL WAHYU JAKARTA

Main Article Content

R. Rahaditya
Muhammad Faiz Rizqi

Abstract

Narkoba merupakan akronim dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya, yaitu: semacam bahan/zat  yang dapat mempengaruhi situasi dan  kondisi kejiwaan/psikologis seseorang.  Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan  bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi dan medis, namun telah  terjadi penyimpangan dalam bentuk  penyalahgunaan narkotika. Mengenai hal tersebut sering ditemukan pada kalangan siswa di usia  remaja yang sedang studi  di sekolah menengah hingga masyarakat usia dewasa. Masa usia remaja dapat dikatakan sebagai suatu masa yang sangat  rawan dijalani oleh setiap  individu sebagai bagian dari generasi muda. Kegiatan PKM ini bertujuan membantu mitra melakukan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.. Kegiatan telah dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022 dengan kegiatan berupa: sosialisasi kepada 26 siswa. agar mereka tidak terkontaminasi dan diharapkan dapat menyelamatkan masa depan mereka khususnya siswa di SMK Al Wahyu Jakarta. Metode yang digunakan adalah memberikan penyuluhan dalam bentuk ceramah dan melakukan diskusi secara interaktif dan memberikan contoh tentang efek penyalahgunaan narkoba sepeti terjadinya bentuk penyimpangan yang cenderung kearah negatif seperti malas dan sikap yang tidak bertanggung jawab, melakukan pencurian, hidup boros, sikap tidak peduli lingkungan dan bisa melakukan berbagai perbutan negatif lainnya. Kemudian disampaikan pula strategi dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Setelah kegiatan PKM dilaksanakan sebagai kesimpulan dapat disampaikan bahwa 75% dari siswa yang menjdi peserta bisa memahami dengan informasi yang diberikan sedangkan siswa lain yang 20% menyatakan masih sedikit paham sedangkan yang  5% dari peserta menyatakan masih kurang paham dengan berbagai keterangan yang telah diberikan.


 

Article Details

Section
Articles