MENGENAL PROFESI NOTARIS MELALUI KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Main Article Content

Imelda Martinelli
Malvin Jati Kuncara Alam
Samantha Elizabeth Fitzgerald

Abstract

Negara Republik Indonesia selaku negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Dimaknai bahwa notaris adalah pejabat umum berwenang dalam membuat akta otentik dan keharusan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Akta otentik dan akta di bawah tangan merupakan perbuatan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, berisikan kesepakatan hubungan hukum atas hak dan kewajiban mengenai subjek dan objek. Kesepakatan ini akan mengikat dan saling berkaitan pada substansi perjanjian. Kekuatan akta ini selain menjadikan undang-undang bagi pihak-pihak terkait, dapat berfungsi sebagai alat bukti berupa tulisan mempunyai kekuatan pembuktian istimewa di depan pengadilan (Pasal 1866 KUHPerdata). Tata cara pembekalan materi, diskusi, dan tanya jawab hendak digunakan dalam melaksanakan kegiatan dedikasi kepada warga ini yang berlokasi di SMA 17 Jakarta Barat. Kegiatan diawali dengan paparan materi berkenaan dengan mengenal profesi notaris menjadi peminatan di masa depan. Pokok-pokok materi yang hendak diinformasikan meliputi pengenalan terhadap gambaran Notaris, akta otentik, fungsi notaris, kewenangan notaris, tanggung jawab notaris. Seusai pemaparan dilakukan, terdapat tahap dialog dan tanya jawab berkaitan dengan substansi yang telah di informasikan. Hasil aktivitas penerapan dedikasi diperolehnya pemikiran serta uraian menimpa bermacam data seputar profesi notaris serta Kode etik Notaris.

Article Details

Section
Articles