SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DI KECAMATAN CIPONDOH TANGERANG

Main Article Content

Mia Hadiati
Indah Siti Aprilia
Tasya Patricia Winata

Abstract

Keberadaan aplikasi peminjaman dana berbasis online atau dikenal dengan pinjaman online (peer to peer lending) baik yang legal maupun ilegal memicu adanya permasalahan pelanggaran hak bagi penggunanya. Atas permasalahan tersebut dibutuhkan perlindungan hak bagi pengguna pinjaman online sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk melindungi warga negaranya terutama para pelaku UMKM. Masyarakat Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dalam hal ini sering mengalami permasalahan menyangkut peminjaman uang secara online.  Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui berbagai aspek penting perindungan hak pengguna layanan pinjaman online terutama yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016. Dalam peraturan tersebut terdapat lima prinsip yang wajib dilaksanakan agar perlindungan hak atas pengguna bisa berjalan maksimal, yakni transparansi, keandalan, rahasia konsumen, perlakuan adil dan penyelesaian sengketa dengan cepat mudah dan biaya ringan Seluruh prinsip tersebut wajib diimplementasikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pinjaman online hingga OJK sebagai pengemban komitmen dalam memberi perlindungan bagi masyarakat.


Target pencapaian yang akan dihasilkan yaitu mengembangkan pemahaman masyarakat terutama para pelaku UMKM berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban, perlindungan data pribadi serta apa yang perlu diperhatikan dalam pengunaan layanan pinjaman online di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode berupa pemaparan materi dan diskusi interaktif antara penyaji dengan peserta sosialisasi.

Article Details

Section
Articles