SOSIALISASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK DI SMA YADIKA 1 JAKARTA BARAT

Main Article Content

Andryawan Andryawan
Olivia Pauline Hartanti

Abstract

Sekolah SMA Yadika 1 berlokasi di Jalan Taman Ratu Indah Blok EE 5, Jakarta Barat. Dengan populasi siswa SMA sebanyak kira-kira 250 siswa menjadi sasaran tim penyuluh dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat “ITE”) dalam era yang dinamik ini. Hal ini dirasa penting karenakan zaman yang serba canggih ini terutama di kalangan muda (terutama pelajar) yang tidak terpisahkan dari teknologi, terutama media sosial, yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif, sehingga perlu diberitahukan bahwa ada ketentuan hukum (baik secara perdata maupun pidana) yang dapat mengancam mereka bila tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menyampaikan ekspresi atau pendapat. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pemahaman siswa dan guru terhadap pengaturan ITE serta penerapan sanksi apabila melanggar atau melakukan kejahatan ITE. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi suatu pembelajaran bagi siswa maupun guru SMA Yadika 1 agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kegiatan ini dilakukan secara luring dan dilaksanakan sebanyak dua hari. Kesimpulan yang dapat diambil adalah masih rendahnya kesadaran siswa dan guru SMA Yadika 1 mengenai pengetahuannya terkait peraturan ITE sehingga kegiatan ini dianggap sebagai suatu pembekalan baru agar mereka dapat lebih berhati-hati dalam mengakses media sosial.

Article Details

Section
Articles