PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Devina Melosia Mangiwa
Tundjung Herning Sitabuan

Abstract

Segala kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menyelamatkan sistem ekonomi Indonesia dari keadaan yang memprihatinkan ternyata belum bisa juga menyelamatkan Indonesia dari angka kebangkrutan usaha. Sejumlah peraturan seperti PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang diikuti dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 juga merupakan salah satu kebijakan tentang refocusing dan relokasi dari anggaran negara. Usaha pemerintah dalam melakukan penyesuaian anggaran yang dipunya misalnya saja seperti anggaran pendapatan belanja ataupun pembiayaan adalah salah satu usaha juga untuk merespon perkembangan ekonomi di era seperti ini dan langkah wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi perkembangan masalah yang semakin kompleks. Di dalam tulisan ini peneliti menggunakan metode kualitatif dan hasil penelitiannya menekankan makna pada generalisasi. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji bagaimana pengelolaan keuangan di masa COVID-19. Dan hasil dari penelitian ini adalah pengalokasian anggaran oleh pemerintah Indonesia merupakan usaha yang pemerintah lakukan demi memperbaiki sistem infrastruktur baik dalam aspek kesehatan maupun pemberdayaan masyarakat dan penguatan sector dunia usaha supaya dapat terjadi pemulihan ekonomi nasipnal.

Article Details

Section
Articles