PERSEDIAAN BARANG DAGANG DAN PAJAKNYA

Main Article Content

Viriany Viriany
Monica Agatha
Kinaya Arung Laby

Abstract

Tujuan mendirikan perusahaan adalah menghasilkan laba. Untuk menghasilkan laba yang maksimal perlu dilakukan penjualan. Dan untuk melakukan penjualan tentunya perlu melakukan pembelian terlebih dulu. Bagi perusahaan dagang, pembelian yang dilakukan adalah pembelian persediaan barang dagang. Pencatatan persediaan barang dagang sangat penting. Untuk menghitung laba perusahaan dengan akurat diperlukan pencatatan dan perhitungan persediaan barang dagang yang akurat. Selain itu dari sisi pemerintah, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan persediaan barang dagang. Indonesia menganut sistem self assessment dalam pelaporan pajaknya, artinya wajib pajak termasuk perusahaan akan menghitung, membayar dan melaporan sendiri pajaknya. Kantor Pajak akan memeriksa dan memberi sanksi apabila pajak yang dibayar dan dilaporkan salah. Karena itu tim PKM Untar mengajukan diri untuk memberikan pelatihan yang berkaitan dengan persediaan barang dagang dan pajaknya. Pelatihan diharapkan dapat berlangsung dengan baik sehingga perusahaan mampu menghitung, membayar dan membayarkan pajaknya secara benar di kemudian hari. Pelatihan akan dilakukan sebanyak 3 kali dengan menggunakan platform daring. Pelatihan akan dilakukan dengan menggunakan modul perpajakan, fokus kepada perpajakan di persediaan barang dagang, yaitu pajak pertambahan nilai untuk pengusaha kena pajak. Pengusaha kena pajak adalah orang pribadi maupun badan yang mempunyai peredaran bruto tidak melebihi atau paling banyak sebesar Rp 4.800.000.000 setahun. Peredaran bruto adalah total penjualan sebelum dikurangi dengan diskon penjualan ataupun retur penjualan dan semua biaya operasional perusahaan.

Article Details

Section
Articles