PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID – 19 DI INDONESIA

Main Article Content

Putri Hasian Silalahi
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Penelitian ini di latarbelakangi dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang dapat dikatakan masih kurang. Dapat dikatakan kurang karena perlindungan hukum biasanya difokuskan kepada korban saja sehingga dapat dirumuskan daam penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan juga sangatlah diperlukan apalagi pada masa pandemi covid – 19 saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui apa saja yang pelindungan hukum yang di dapatkan oleh tenaga kesehatan, serta mengapa perlidungan hukum ini sangatlah penting untuk tenaga kesehatan dan bagaimana pengaruh perlindungan hukum tersebut terhadap tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yudiris normatif dengan metode penelitian libarary research atau penelitian kepustakaan yaitu merupakan metode penelitian hukum dimana dalam proses pencarian, mengumpulkan dan menganalisis sumber data berdasarkan peraturan perundang – undangan, buku - buku dan dokumen lainnya  untuk diolah dan disajikan dalam bentuk laporan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah tenaga kesehatan pada pandemi covid – 19 mendapat perlindungan hukum yaitu Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek kedokteran bahwa dokter berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya, Pasal 50 Undang-undang Praktek Kedokteran Tentang hak dan kewajiban dokter, Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Pasal 15 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. 

Article Details

Section
Articles