PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PERKOSAAN DALAM KONTEKS KESEHATAN REPRODUKSI

Main Article Content

Fiorella Angella Dameria
Tundjung Herning Setyaningsih

Abstract

Di Indonesia, kejahatan pemerkosaan semakin hari semakin meningkat. Perilaku ini bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat umum. Pemerkosaan tentu sangat merugikan korbannya karena dapat menimbulkan efek samping seperti depresi, trauma dan gangguan kecemasan. Efek ini dapat terjadi karena korban masih mengingat peristiwa traumatis tersebut. Perbuatan ini juga dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Tindakan ini juga dapat menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.  Karena dampak kehamilan tersebut seringkali mereka melakukan pengguguran kandungan atau dengan kata lain disebut dengan aborsi menjadi jalan alternatif agar kehamilan tersebut tidak mengakibatkan trauma psikis bagi korbannya. Namun sampai sekarang tindakan aborsi masih menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, apakah korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan melakukan aborsi mendapatkan perlindungan hukum atau tidak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan metode library research, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bagian kepustakaan atau data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen lainnya. Penelitian ini menyatakan bahwa korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan, mereka mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dengan memenuhi ketentuan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi menyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan oleh wanita yang hamil akibat pemerkosaan.

Article Details

Section
Articles