PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE (E-COMMERCE)

Main Article Content

Rivaldi Rizky
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Perkembangan dalam bidang hukum bisnis terus semakin berkembang sangat pesat. selain itu perkembangan teknologi juga maju dan perkembangan hukum juga wajib untuk mengikuti perkembangan zaman. Di Indonesia mulai berkembang suatu istilah perbuatan yang disebut dengan transaksi jual beli secara online (e- commerce). Tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah hukum. berhubungan dengan undang- undang perlindungan konsumen di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen. Transaksi e-commerce memberikan kemudahan khususnya konsumen dalam melakukan aktivitas penjualan atau pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan konsumen pada saat itu. Pada artikel ini akan dibahas secara singkat bagaimana perlindungan konsumen dalam transaksi e- commerce dan apa saja yang mengatur peraturan hukum di Indonesia terkait undang-undang perlindungan konsumen sebagai sarana untuk penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan konsumen dan bisnis.

Article Details

Section
Articles