KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEGAWAIAN

Main Article Content

Syahrani Mutiara Afifah

Abstract

Eksistensi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendukung pergantian yang signifikan pada hukum materil ataupun hukum formil di dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu pergantian tersebut merupakan munculnya paradigma baru tentang Upaya Administratif yang konsep awal mulanya telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian setelah upaya administratif. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu untuk menjawab permasalahan ini yang dikaji dengan sumber-sumber kepustakaan dengan meneliti bahan pustaka yang ada, kemudian data sekunder menggunakan peraturan perundang-undangan serta menganalisis dengan kualitatif yaitu menjelaskan data dengan pernyataaan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa dengan sudah disahkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan penyelesaian sengketa kepegawaian setelah melalui upaya administratif berupa perubahan kewenangan/kompetensi absolut dari yang awalnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penyelesaian sengketa kepegawaian terhadap pemberhetian tidak dengan hormat/pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena hukuman disiplin, karena sengketa terhadap Banding Administratif oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), masih berwenang secara absolut adalah masih Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur mengenai prosedur huku melakukan upaya keberatan pada sengketa Aparatur Sipil Negara.

Article Details

Section
Articles