RESTRUKTURISASI SISTEM FRAKSI DI DPR RI (SUATU KERANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI)

Main Article Content

Nadya Frisca
Nadya Frisca
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem kerakyatan oleh dan untuk rakyat memiliki konsekuensi logis kedaulatan negara berada di tangan rakyat yang diamanatkan kepada DPR. DPR dalam mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerjanya kemudian membentuk fraksi-fraksi yang bertujuan untuk mengkoordinasikan kinerja anggotanya. Namun, pada pelaksanaannya muncul permasalahan dimana anggota DPR hanya mengikuti instruksi dari partai politik yang mengusungnya sehingga bukan suarairakyat lagi yang diwakili. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi fraksi dalam DPR RI dan gagasan restrukturisasi sistem fraksi di DPR RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya fraksi dalam struktur organisasi DPR RI mengakibatkan ketidak efektifan dan penyimpangan terhadap kostitusi Indonesia karena pada praktiknya fraksi di DPR RI hanya mementingkan eksistensinya di parlemen dan berusaha mempertahankan kekuasaanya dan mempertahankan kepentingan fraksi (partainya) sendiri. Hal ini dapat terlihat pada pembahasan berbagai rancangan undang-undang dalam prolegnas menjadi tidak terselesaikan dengan baik yang dibuktikan dari 40 RUU Prioritas Tahun 2016 belum diselesaikan secara menyeluruh karena antar fraksi yang tidak menemukan kata sepakat sehingga perlu diadakan restrukturisasi sistem fraksi di DPR RI yang menghapuskan fraksi dalam struktur organisasi DPR RI dan mengembalikan ke fungsi awalnya untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang memenuhi rasa keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia. Diharapkan restrukturisasi penghapusan fraksi dalam struktur organisasi DPR RI dapat dilakukan sehingga DPR RI dapat menerima aspirasi rakyat tanpa diikuti oleh kepentingan golongan sehingga produk hukum yang dibuat dapat memenuhi rasa keadilan, kebermanfatan, dan kepastian hukum.


 

Article Details

Section
Articles