ANALISIS PEMBAGIAN HARTA GONO GINI KAWIN KONTRAK

Main Article Content

Amad Sudiro
Gunardi Lie
Indah Siti Aprilia
Salsabila Putri
Naomi Femilia

Abstract

Di dalam Hukum Islam, kawin kontrak dinamakan mut’ah yang secara etimologis diartikan sebagai kenikmatan dan kesenangan, sehingga tujuan dari perkawinan tersebut adalah untuk memperoleh kesenangan seksual, selain itu, menurut syara’ mut’ah adalah seorang laki-laki mengawini wanita dengan imbalan harta (uang) dengan batas waktu tertentu. Di Indonesia sendiri, sebagai negara yang masyarakatnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan norma masyarakat, penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan sangst dikritisi oleh masyarakat. Oleh karenanya, dirumuskanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. digunakan untuk mengungkap aspek-aspek hukum dan ketentuan-ketentuan yuridis tentang pembagian harta gonogini bagi pasangan suami istri nikah yang bercerai. Pembagian Harta Gonogini pada kasus cerai hidup maupun kasus cerai mati, menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 128 KUH perdata maupun dalam UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam masing-masing pasangan suami istri mendapat seperdua bagian yang sama. Pembagian harta gonogini mengacu pada ayat al-Qur’an surat an-Nisa’ayat 32, dimana dikemukakan bahwa bagi semua laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan semua wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan pula.

Article Details

Section
Articles