PERAN HUKUM POSITIF DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM POLEMIK TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Main Article Content

Imelda Martinelli
Ade Adhari
Samantha Elizabeth Fitzgerald
Putri Khalisha Humaira Yusuf

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat kembali menghasilkan salah satu inovasi terbarunya, khususnya pada bidang financial technology (fintech) yaitu pinjaman online. Pinjaman online merupakan bentuk yang lebih modern jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional. Perbedaannya terdapat pada kemudahan debitur untuk mendapatkan pinjaman serta jenis media yang digunakan. Tak terhitung sekian banyak orang yang beralih menggunakan pinjaman online karena transaksi yang dilakukan secara daring. Sehingga, proses tersebut terbilang sangatlah praktis dibandingkan dengan pelayanan jasa pinjaman secara konvensional yang mengharuskan para kliennya untuk bertemu secara langsung dan menyiapkan segala persyaratan administrasi yang dinilai kurang efisien dan aksesibel. Sebagai pengemban ekonomi digital banyak mengubah proses ekonomi di Indonesia diawali dilakukan secara konvensional dan sekarang dilakukan secara virtual. Skema “Three Ways Digitalisation Transforms The Economy” menguraikan lalu lintas perekonomian Indonesia. Pertama, dari segi market, pihak penjual dan pembeli bertemu tidak lagi dibatasi secara tatap muka sehingga jangkauan pasar menjadi semakin luas. Selain itu, digitalisasi juga membuka peluang adanya penawaran pinjaman online menyebabkan transaksi keuangan terhadap produk ditawarkan menjadi semakin global. Penelitian ini berkesimpulan: Transaksi online-legal (berizin), terdaftar dan diawasi oleh OJK. Transaksi pinjam-meminjam uang dengan memakai teknologi informasi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman kontrak elektronik. Perjanjian model ini mempunyai kelemahan, antara lain: para pihak tidak bertemu secara langsung, penilaian subjektivitas terhadap risiko pengembalian pembayaran, penagihan keterlambatan pembayaran, prinsip kepatutan etika bisnis. Di lain pihak, sudah ada regulasi Peraturan Pelaksana OJK kegiatan bisnis layanan pinjam-meminjam uang, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan ke depannya disiapkan, Rancangan Peraturan Perundang-undangan Layanan Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi.

Article Details

Section
Articles