TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PENYUAPAN EKSPOR BENIH LOBSTER

Main Article Content

Camila Tatya Nadida
Wihelmina Melissa
Diza Pratama
Diza Pratama
Yuwono Prianto

Abstract

Penelitian yang berjudul “Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi dalam Tindak Pidana Korupsi Benih Lobster ” yang dilatarbelakangi dengan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap biaya ekspor benih lobster. Kasus ini bermula dari pelarangan penjualan beberapa jenis hewan laut dikarenakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia melarang penjualan benih lobster berlandaskan pertimbangan belum adanya teknologi yang memadai untuk kelangsungan pembudidayaan bibit lobster. Lobster hanya boleh diambil apabila digunakan untuk kepentingan pembelajaran. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2019-2024 berpendapat lain dan mencabut Peraturan tersebut karena dianggap merugikan para nelayan. Tindak pidana korupsi yang merajalela di tanah air tidak hanya merugikan keuangan Negara saja tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak- hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, korupsi bukan lagi masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerjasama internasional menjadi esensial dalam mencegah dan memberantasnya. Dalam hal ini kami, para penulis membahas isu ini dalam tinjauan normatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mengenai Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Penyuapan Ekspor Benih Lobster. Metode penulisan dalam karya tulis ini memakai data sekunder dan data kualitatif yang bersifat deskriptif yang menjelaskan pokok permasalahan terhadap data-data sekunder yang ada. Oleh karena itu, dengan adanya penelitian tentang pertanggunggjawaban pidana mengenai kasus penyuapan benih lobster ini diharapkan tidak ada lagi yang melakukan tindak kejahatan serupa pada hari mendatang.

Article Details

Section
Articles