URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (THE URGENCE OF CONSUMER PROTECTION BASED ON DIGITAL TECHNOLOGY)

Main Article Content

Wilma Silalahi

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi telah melintasi batas-batas negara. Di era teknologi digital, semakin terbuka kesempatan berinteraksi bahkan berbisnis dengan berbagai masyarakat ataupun pelaku usaha di berbagai negara dengan jangkauan secara global tanpa adanya tatap muka. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan bisnis/perdagangan berbasis teknologi digital, tidak dapat dilepaskan berdampak positif maupun dampak negatif. Tulisan ini menggunakan metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal. Dengan banyaknya konsumen yang terdampak kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjelaskan kondisi barang yang diperdagangkan, perlu mendapat perhatian khusus terkait dengan perlindungan konsumen dalam transaksi berbasis teknologi digital sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan konsumen agar tercipta kepastian hukum. Untuk itu, pengaturan perlindungan konsumen sangat penting diatur lebih baik dan lebih berkepastian hukum.

Article Details

Section
Articles