MENILIK POLEMIK PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Endang Lestari Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Tundjung Herning Sitabuana Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19640

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai polemik permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mulai Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan ditetapkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka pemerintah menetapkan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumnya, klaim JHT dilakukan setelah satu bulan bekerja dari tempat pekerjaan. Secara umum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta ketika telah mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.

Downloads

Published

2022-08-17