TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KETERSEDIAAN AIR BERSIH SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA WARGANYA

Main Article Content

Diandra Aurelia Hidayah Siregar
Tundjung Herning Sitabuan

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban serta tanggung jawab dalam penuhi kebutuhan atas air bersih guna mencapai kesejahteraan sosial sesuai dengan teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Tanggung jawab tersebut termaktub secara konstitusional di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Riset ini bertujuan untuk menguak bagaimana tanggung jawab terhadap negeri atas ketersediaan air bersih dalam perspektif hak asasi manusia. Tata cara riset hukum memakai riset hukum normatif lewat pendekatan perundang - undangan dengan tata cara pengumpulan bahan hukum lewat pengertian secara kepustakaan . Hasil riset ini menampilkan kalau warga Indonesia mempunyai hak atas air bersih sebagaimana yang tertuang baik dalam hukum internasional serta nasional . Tidak hanya itu , Secara historis prinsip tanggung jawab negara mempunyai kaitan erat dengan HAM . Tetapi , dalam UU SDA menyiratkan air selaku barang sosial mempunyai peran dominan guna dipadati oleh negara mengingat negara diberikan kuasa penuh secara konstitusional dalam mengelola sumber energi air untuk pemenuhan hak air kepada warga . Aksi negeri yang membiarkan zona swasta buat memahami sumber energi sedangkan masih banyak warganya yang belum memperoleh air untuk kebutuhan minimun tiap hari ialah wujud pelanggaran hukum . Oleh karenanya , diperlukan peranan negeri dalam proses penyediaan air bersih secara menyeluruh serta berkeadilan untuk segala warga . Pemerintah serta butuh merumuskan serta merancang strategi nasional atas air serta rencana aksi nasional ( tercantum pula hukum serta kebijakan ) bersumber pada konsep pembangunan

Article Details

Section
Articles