REFORMULASI ASSET RECOVERY SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Main Article Content

Sindhi Cintya
Shrishti Shrishti
Christine S.T. Kansil

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat luar bisa yang sudah melintas antar negara. Tindak pidana korupsi sendiri menimbulkan banyak kerugian bagi negara dan yang hingga kini kerugian yang ditopang negara belum tertutupi dan hal tersebut menimbulkan keresahan terhadap para penegak hukum yang ada di Indonesia. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan bersifat penelitian preskriptif yang artinya bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil saat menagani masalah-masalah berhubungan dengan korupsi. Dengan ini, masalah yang dirumuskan pada penelitian adalah : Bagaimana reformulasi asset recovery sebagai pidana pokok dalam upaya pengembalian kerugian negara.  Hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini yang mengatur mengenai penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih berfokus kepada penghukuman fisik pelaku dikarenakan Indonesia masih menggunakan keadilan retributive yang berfokus memberikan hukuman berat kepada pelaku untuk memberikan efek jera, dibandingkan dengan penyelesaian dalam rangka pemulihan akibat tindak pidana korupsi yang berupa asset recovery. Dengan berjalannya penelitian ini dapat kami pelajari bahwa didalam UNCAC dijelaskan bahwa restorative justice dalam kasus korupsi dapat berupa asset recovery. Asset recovery merupakan upaya penanganan asset yang dimiliki pelaku dari hasil korupsi untuk dikebalikan kepada negara sebagai semestinya. Pengaturan mengenai asset recovery tidak diatur secara tersendiri. Dengan ini, Indonesia sendiri sudah seharunya menerapkan asset recovery sebagai hukuman pokok untuk mencegah semakin besarnya kerugian yang dialami oleh negara sebagai korban dan memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang juga dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Penerapan asset recovery sebagai hukuman pokok bukan hal yang mustahil untuk di tepatkan.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Mas, Marwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2015).

Projodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung : Refika Aditama, 2011).

Ravena, D dan Kristian, Kebijakan kriminal, (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

Sanusi, Himawan Ahmed. Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. (Majalah Keadilan, 2012).

Wattimena, Reza. Filsafat Anti Korupsi. (Yogyakarta: Kanisius, 2012).

Yusuf, Muhammad. Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia). (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2013).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi yang telah diubah menjadi Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang No. 7 Tahun 2006 mengenai pengesahan terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)

Jurnal

Latifah, Marfuatul. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Peramopasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia. Negara Hukum 6, Edisi No. 1, 2015.

Siajaya, Michael Julnius Christopher. Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen Edisi No. 2 Tahun 2015.

Vlasic, Mark V dan Gregory Coope. Beyond the Duvalier Legacy: What New "Arab Spring" Governments Can Learn from Haiti and the Benefits of Stolen Asset Recovery. Northwestern Journal Of International Human Right, Edisi No. 3 Tahun 2011.

Artikel

A, Dyah Dwi. ICW: Korupsi 2015 Rugikan Negara Rp31,077 Triliun. Antara News, http://www.antaranews.com/berita/546929/icw-korupsi-2015-rugikan-negara-rp 31077-triliun, 07 Desember 2022.

Hanafi, “Politik Kriminal Terhadap White Collar Crime”, www.researchgate.net, 24 Agustus 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik”. https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1462-indeks-persepsi-korupsiindonesia-membaik, 30 Agustus 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi. “Statistik Penindakan” https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/109-statistik, 28 Agustus 2021.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, “Keberadaan Kerah Putih dibalik Kasus Pencucian Uang” https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/970/keberadaan-kerah-putih-dibalik-kasus-pencucian-uang.html, 08 September 2021.

Tatang Guritno, “Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp. 56,7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Rp. 8,9 Triliun”, https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/19301891/data-icw-2020-kerugian-negara-rp-567-triliun-uang-pengganti-dari-koruptor-rp, 21 September 2021.

Komunikasi Personal

Wawancara bersama dengan bapak Sabir Laluhu