PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR SEBAGAI PELAKU BINARY OPTION TRADING

Main Article Content

Elizabeth Chen
Jessica Audrey Halim
Safitri Safitri

Abstract

Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap aspek perekonomian, berbagai kalangan masyarakat merasakan dampak ekonomi yang menjadi tidak stabil. Berangkat dari sini, masyarakat mulai mencari cara untuk mengelola keuangan dengan lebih baik agar dapat bertahan dalam situasi yang tak menentu seperti sekarang, salah satu caranya dengan berinvestasi. Binary Option Trading menjadi hal yang cukup banyak dibicarakan publik belakangan ini, dikarenakan banyak influencer dan iklan-iklan bertebaran mengenai keuntungan besar yang bisa didapatkan melalui Binary Option Trading, sehingga banyak masyarakat yang tergiur untuk mencoba masuk ke dalamnya tanpa memahami apa dan bagaimana sistem Binary Option itu sendiri. Selain itu, legalitas Binary Option Trading di Indonesia masih dipertanyakan. Mengenai jenis komoditi yang termasuk dalam subjek kontrak berjangka diatur dalam Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi, Binary option tidak termasuk dalam subjek yang tertulis di Pasal 1. Hal ini secara tidak langsung dapat diartikan bahwa Binary Option ilegal. Maka timbul pertanyaan, bagaimana bila masyarakat yang berinvestasi menggunakan Binary Option ini mengalami kerugian? Hal ini yang selanjutnya diteliti oleh penulis, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para investor sebagai pelaku trading menggunakan Binary Option dan juga bagaimana peranan pemerintah dalam menangani hal tersebut. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan meninjau suatu isu hukum dari sisi normatifnya guna menemukan jawaban dari permasalahan-permasalahan hukum yang diangkat.

 

Article Details

Section
Articles

References

Allysthia, M & Renti, D. (2012). Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex dan Index Saham Asing dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1, 122-139.

Astuti, D. A. L & Wirasila, A. A. N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi e-commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian. Kertha Semaya: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana. 1-15.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Siaran Pers. Awal Tahun 2021, Bappebti Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin. http://bappebti.go.id/resources/docs/siaran pers 2021 02_11 y8n4qwll id.pdf

Hasan, A. F. (2022). Affiliator Binary Option dan Korban Serta Perlindungan Hukumnya. Kompasiana.com. Diakses pada 27 Maret 2022, dari https://www.kompasiana.com/aslam38545/62009f7abb448677f3570b72/affiliator-binary-option-dan-korban-serta-perlindungan-hukumnya

Hermansah. (2022). Peneliti Indef ungkap maraknya penipuan binary option. Alinea.ID. Diakses pada 27 Maret 2022, dari https://www.alinea.id/bisnis/peneliti-indef-ungkap-maraknya-penipuan-binary-option-b2feT9BpR

Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses pada 27 Maret 2022, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/39748/pemerintah-blokir-1222-situs-web-perdagangan-berjangka-komoditi-ilegal/0/berita

Kristiyanti, C.T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.

Puspitasari, D., & Rachim, F. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka Di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 627-648.

Putra, N. P. (2022). LPSK Sebut Kerugian Korban Trading Binary Option Dapat Dikembalikan Lewat Restitusi. Liputan6.com. Diakses pada 27 Maret 2022, dari https://www.liputan6.com/news/read/4910167/lpsk-sebut-kerugian-korban-trading-binary-option-dapat-dikembalikan-lewat-restitusi

Satgas Waspada Investasi. (2022). Siaran Pers. SWI MINTA MASYARAKAT WASPADAI PENAWARAN BINARY OPTION DAN BROKER ILEGAL. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal/SP%20-%20SWI%20MINTA%20MASYARAKAT%20WASPADAI%20PENAWARAN%20BINARY%20OPTION%20DAN%20BROKER%20ILEGAL.pdf

Soekanto, S & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, Jakarta

Tandelilin, Eduardus.(2001). Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Penerbit BPFE, Yogyakarta.

Sedana, Wirya, Komang Dharmawan, dan Ni Made Asih, Menentukan Harga Kontrak Berjangka Komoditi Kedelai Menggunakan Model Mean Reversion, E-Jurnal Matematika, Vol. 5, No. 4 (2016),

Kiiskinen, Eemi. Risk vs Return with Binary Option Trading, Skripsi, Lahti University of Applied Sciences LTD, Lahti, 2016.

Hasanuddin, Ahmad Firjatullah. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUl) Kabupaten Malang terhadap Trading Binary Option. Disertasi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang. 2019.

Sumber Hukum

Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-Undang No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, LN Tahun 2011 No.79, TLN No.5232, Pasal 1 angka 1

Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, LN Tahun 2011 No.79, TLN No.5232, Pasal 1 angka 5.