PENERAPAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT DALAM KASUS KORBAN PELECEHAN SEKSUAL YANG MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Main Article Content

Yunan Prasetyo Kurniawan
Lisda Syamsumardian
Siti Nurhalizza
Henri Christian Pattinaja
Cipta Indralestari Rachman
Rury Octaviani
Endra Wijaya

Abstract

Terjadinya pelecehan seksual tidak hanya terjadi ditempat-tempat private saja, melainkan dapat terjadi ditempat kerja, sekolah atau universitas, transportasi umum serta tempat hiburan yaitu festival musik, bioskop dan sebagainya. Akan tetapi dalam hal ini korban kesulitan untuk mendapatkan perlindungan karena orang di sekitarnya tidak ada yang bertindak langsung untuk membantu korban melaporkan hal tersebut serta korban dianggap telah mencemarkan nama baik pelaku  karena telah menyuarakan apa yang terjadi kepada dirinya di media social. Seperti yang terjadi dalam kasus yang terjadi pada korban pelecehan seksual yang diduga mencemarkan nama baik pelaku di media social twitter sehingga menimbulkan pertanyaan. Pertama, bagaimana penerapan teori keadilan bermatabat dalam kasus korban pelecehan seksual yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial?. Kedua, bagaimana penerapan teori victim precipitation sebagai alasan penghapus pidana dalam kasus korban pelecehan seksuan yang melakukan pencemaran nama baik di media social?. Hasil analisa penulis dengan menggunakan metode penelitian Normatif dengan bantuan wawancara hingga mendapatkan kesimpulan yaitu Pertama, penerapannya ketika terduga pelaku pencemaran nama baik yang juga korban pelecehan seksual dilaporkan dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus dilihat terlebih dahulu apakah dirinya mampu bertanggung jawab secara akal dengan dampak psikologis yang berpengaruh di dalam dirinya. Kedua, penerapannya ketika terduga pelaku pencemaran nama baik yang awalnya adalah korban pelecehan seksual yang memiliki dampak psikologis serta menjadi alasan penghapus pidana agar terduga pelaku pencemaran nama baik dihapuskan dari segala hukuman.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Endro Purwoleksono, Didik. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press. 2016.

Gultom, M. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama. 2020.

Hamdan. Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus). Bandung: Refika Aditama. 2012.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Kenali & Tangani). Jakarta: 2020.

Lusiana, S. Kekerasan Seksual Pada Era Digital. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 2019

Maskun. Kejahatan Siber Cyber Crime. Jakarta: Prenada Media Group. 2013

Perempuan, K. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Jakarta: CATAHU: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. 2020

Perempuan, K. Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme. Jakarta: CATAHU: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. 2018

Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media. 2018.

-------------------. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2015

Rahgib, M. R. Hukum Pidana Fundamental (Tindak pidana Pertanggungjawaban Pidana, Pidana & Pemidanaan). Palembang: Unsri Press. 2013.

Rosyadi, Imron, dkk. Victim Precipitation dalam Tindak Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi). Pamekasan: Duta Media Publishing. 2020

Siregar, Gomgom. Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Bandung: Refika Aditama. 2020

Tarsono, Edy. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi. Jakarta: Lentera Hukum. 2014.

Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.

Kitab Undang –Undang Hukum Pidana [Wetboek van Stafrecht].

Diterjemahkan oleh Dr. Andi Hamzah, S.H. Cet. XX.

Jakarta: Rineka Cipta, 2016.

--------. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Diterjemahkan oleh Dr. Andi Hamzah, S.H. Cet. XX. Jakarta: Rineka Cipta, 2016. LN No. 76, TLN No. 3209.

Jurnal

Angkasa, Rena Yulia dan Ogiandhafiz Juanda. “Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Pemutusan Pemidanaan”. Dalam Jurnal Wawasan Yuridika (Volume 5 Nomor 1, Maret 2021).

Bagus, I Nyoman dan David Hizkia Tobing. “Dinamika Memaafkan pada Korban Pelecehan Seksual”. Dalam Jurnal Psikologi Udayana. (Volume 4 Nomor 2, 2017).

Corputty, Patrick, Deassy Jacomina, dan Julianus Edwin. “Victim Precipitation sebagai Pertimbangan dalam Penjatuhan Pidana (Kajian Perspektif Sistem Peradilan Pidana). Dalam Jurnal Belo Fakultas Hukum Universitas Pattimura. (Volume 7 Nomor 1, Agustus 2021).

Dirgayunita, Aries. “Gangguan Stres Pasca Trauma pada Korban Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan”. Dalam Jurnal An-Nafs (Volume 1 Nomor 2, 2016).

Imanda Faturrahman, Fikir. “Perlindungan Korban Pencemaran Asap yang dilakukan Korporasi sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa dihubungkan dengan Undang - Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan”. Skripsi Universitas Pasundan, Bandung, 2017.

Khambali, Muhammad. “Perlindungan Hukum Masyarakat terhadap Cyber Crimes berbasis Keadilan Bermartabat”. Dalam Jurnal Cakrawala Hukum Universitas Proklamasi 45 (Volume 13 Nomor 2, 2017).

Kumendong, Wempie. “Cakupan terhadap Kemampuan Bertanggungjawab berdasarkan Pasal 44 KUHPIDANA”. Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016.

Kurnia Rahman, Erfandy, Muh Syarief Simatupang, Yessy Kurniani dan Rela Putri. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”. Dalam Jurnal Turnojoyo (Volume 15 Nomor 1, 2020)

Qurrota A’yun, Nashofah. “Pengaruh Efikasi Diri terhadap Self-Blame pada Perempuan yang pernah mengalami Pelcehan Seksual di Tempat Umum”. Skripsi Univeristas Pendidikan Indonesia, Bandung, 2021.

Setiadi, Ahmad. “Pemanfaatan Media Sosial untuk Efektivitas Komunikasi”. Dalam Jurnal Humaniora Universitas Bina Sarana Informatika. (Volume 16, Nomor 2, 2016).

Suzanalisa. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana”. Dalam Jurnal Lex Specialis (Nomor 14, 2011).

Syahrul Amrulloh, Dimas. “Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik di Indonesia: Studi Kasus Pelecehan Seksual terhadap Pelanggan Starbucks di Jakarta”. Dalam Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya. (Volume 9 Nomor 1, 2022).

Tampi, Butje. “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia”. Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2010.

Trihastuti, Annisa dan Fathur Lubabin Nuqul. “Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual”. Dalam Jurnal Trunojoyo, (Volume 11 Nomor 1, 2020).

Triwijati, Endah. “Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis”. Dalam Artikel Fakultas Psikologi Universitas Surabaya dan Savy Amira Women’s Crisis Center.

Peraturan Perundang-Undangan:

INDONESIA. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA. UU NO. 39 TAHUN 1999. LN NO. 165, TLN NO. 3886.

--------. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. UU NO. 31 TAHUN 2014. LN NO. 293, TLN NO. 5602.

--------. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. UU NO. 19 TAHUN 2016. LN NO. 25, TLN NO. 5952.

--------. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDOENSIA TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. UU NO. 26 TAHUN 2000. LN NO. 208, TLN NO. 4026.