KOMPENSASI ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KASASI NOMOR: 431 K/Pdt.Sus-PHI/2020)

Main Article Content

Arief Mandala Putra
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Hubungan Kerja yang terjalin di antara Pemberi Kerja dan Penerima Kerja mulanya terjadi berdasarkan kesepakatan dari Para Pihak yakni untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan hak bagi penerima kerja dan kewajiban bagi pemberi kerja kepada penerima kerja yang mana dalam hal ini adalah Pekerja dan Pengusaha. Hubungan Kerja dikatakan telah berakhir apabila terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha ataupun Pihak Pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagian Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Pemutusan hubungan kerja merupakan situasi yang tidak dapat dihindari bagi kedua belah pihak. Kapan pun hubungan kerja diputus, para pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja. Masalah utama yang dibahas dalam artikel ini adalah mengenai kompensasi pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum yang berlaku untuk pengunduran diri yang memenuhi syarat karena ketidakhadiran (mangkir) selama lima (lima) hari berturut-turut atau lebih. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah bentuk penelitian yuridis normatif. Pekerja yang tidak masuk kerja (mangkir) selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih akan diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu uang santunan dan pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S.,LL.M., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, KENCANA, 2008)

Endah Pujiastuti S.H., M.H, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Semarang, Semarang University Press, 2008)

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LN No. 39 Tahun 2003.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. LN No. 6 Tahun 2004. TLN No. 4356.

Indonesia, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LN No. 245 Tahun 2020. TLN No.6573.

Putusan

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi. Putusan Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jmb

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor: 431 K/Pdt.Sus-PHI/2020.