PENETAPAN JAMINAN PERLINDUNGAN KERJA BURUH YANG BEKERJA KETIKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4

Main Article Content

Aurelia Meagan Tan
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Unsur kesehatan dan keselamatan kerja menjadi instrumen yang sangat penting dalam industri kerja. Dengan adanya kesehatan dan keselamatan kerja maka kesejahteraan buruh dan kualitas perusahaan akan meningkat. Merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan beberapa permasalahan. Dengan merebaknya kasus Covid-19 ini, Presiden JokoWidodo secara resmi menetapkan Pandemi sebagai bencana nasional. Dengan adanya bencana nasional, maka pandemi khususnya PPKM level 4 dapat dikategorikan sebagai salah satu resiko kerja. Resiko kerja yang ditimbulan pada masa PPKM level 4 ini yaitu terjangkitnya buruh oleh Covid-19 yang mana mereka tetap harus bekerja secara penuh di lapangan. Hal ini tentunya akan sangat mengancam kesejahteraan para buruh yang bekerja pada masa tersebut. Dengan besarnya resiko kerja, maka haruslah adanya urgensi peningkatan jaminan perlindungan kerja bagi para buruh di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk resiko kerja ketika PPKM level 4 dan untuk menjelaskan urgensi peningkatan jaminan kerja buruh ketika PPKM level 4 ini. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, karena jika dilihat dari peraturannya sendiri masih kurang dijadikan pegangan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya di masa PPKM level 4 ini. Dengan adanya jaminan kerja bagi para buruh maka kualitas perusahaan akan meningkat. Lalu, cara yang dapat dilakukan adalah seperti memberikan dana tambahan bagi buruh yang bekerja secara langsung di masa PPKM level 4 apalagi sampai lembur. Dengan adanya tulisan ini diharapkan agar terlaksananya peningkatan jaminan kerja buruh yang dapat mengurangi resiko kerja yang ada ketika masa PPKM level 4 dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia serta kesejahteraan para buruh.

Article Details

Section
Articles

References

Aini, M.N. et,al. 2020. “Analisis Bahaya dan ResikoKerja di Industri Pengolahan Teh dengan Metode HIRA atau IBPR”, Journal of Industrialand System Engineering (JIES), 1(1), 65.

Bernie, Mohammad. 2021. “Nestapa Buruh: Terus Dipaksa Kerja Kala COVID-19 Kian Menggila”, https://tirto.id/nestapa-buruh-terus-dipaksa-kerja-kala-covid-19-kian-menggila-ghT5. Diakses tanggal 20 Februari 2022 pukul 12.15.

Dwi Priyohadi, N. et,al. 2021. “Hubungan Faktor Manajemen K3 Dengan Tindakan

Tidak Aman (Unsafe Action) Pada Pekerja PT Pelabuhan Penajam Banua Taka”, Jurnal Baruna Horizon, 4(1), 1.

Hidayat, Ali Akhmad Noor. 2021. “Hampir Seribu Pabrik Beroperasi saat PPKM, Buruh: Aturan Menteri Tak Sinkron”, https://bisnis.tempo.co/read/1487721/hampir-seribu-pabrik-beroperasi-saat-ppkm-buruh-aturan-menteri-tak-sinkron/full&view=ok. Diakses tanggal 25 Februari 2022 pukul 15.00.

International Labour Organization. 2021. “Pemantauan ILO edisi ke-7: COVID-19 dan dunia kerja -- Estimasi dan analisis terbaru”, https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_770140/lang--en/index.htm. Diakses tanggal 16 Februari 2022 pukul 17.00.

Kuntadi. 2021. “PPKM Level 4 Terus Diperpanjang Jadi Beban Berat bagi Buruh”, https://yogya.inews.id/berita/ppkm-level-4-terus-diperpanjang-jadi-beban-berat-bagi-buruh/2. Diakses tanggal 15 Februari 2022 pukul 15.00.

Republik Indonesia. 2010. Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Jakarta.

Republik Indonesia. 2003. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Jakarta.

SafetyNet Staff. 2020 “Pengertian Resiko Kerja (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)”, https://safetynet.asia/pengertian-resiko-kerja/. Diakses tanggal 1 Maret 2022 pukul 16.30.

Universitas Pasir Pengaraian. 2021. “Pengertian Bahaya Dan Faktor-Faktor”, https://upp.ac.id/blog/pengertian-bahaya-dan-faktor-faktor. Diakses tanggal 22 Februari 2022 pukul 18.30.