PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENANAMAN MODAL BISNIS ASING DENGAN PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Main Article Content

Shrishti Shrishti
Rheannen Cariena
Urbanisasi Urbanisasi

Abstract

Kegiatan Penanaman Modal atau dapat disebut sebagai investasi merupakan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman modal merupakan bentuk kegiatan investasi yang dapat dilakukan dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini, pemberi modal wajib diberi perlindungan hukum dan kepastian oleh penerima modal agar dapat menjaminkan investor keamanan atas investasinya. Penulisan artikel jurnal ilmiah hukum ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis berkaitan perselisihan kontrak bisnis yang diselesaikan dengan jalur arbitrase dan alternatif penyelesaian perselisihan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode pemecah masalah yang dimana memakai bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa kontrak dapat menghasilkan pengaruh hukum antara satu subjek hukum dengan yang lainnya sehingga melahirkan sebuah hak dan kewajiban, begitu pula juga dengan kontrak yang sudah disetujui oleh penanam modal asing dengan Indonesia. Kian kini banyak permasalahan kontrak bisnis yang terjadi namun sering kali diselesaikan melalui jalur litigasi, dengan terjadinya globalisasi, masyarakat menilai jalur tersebut tidak efektif lagi dalam menyelesaikan perselisihan penanaman modal. Hal tersebut mengakibatkan transisi dari jalur litigasi kepada non litigasi untuk mencegah maupun mengakhiri perselisihan kontrak bisnis yang dialami para investor asing maupun nasional melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian perselisihan. Sehingga dapat disimpulkan menyelesaikan perperselisihanan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian perselisihan lebih murah dan praktis dibanding melalui jalur litigasi

Article Details

Section
Articles

References

Amriani, N. (2012). Mediasi: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Hariyani, Iswi, Serfiani, Cita Yustisia dan Purnomo, R. Serfianto D. (2018). Penyelesaian perselisihan Bisnis Litigasi Negosiasi Konsultasi Pendapat Mengikat Mediasi Konsiliasi Adjudikasi Arbitrase Penyelesaian perselisihan Daring. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

HS, H.Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Irawan, C. (2017). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Mandar Maju. Bandung

Kairupan, D. (2013). Aspek-Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta

Salim, H dan Sutrisno. (2014). Tinjauan Umum Tentang Penanaman Modal Asing. PT. Raja Grafindo Perasada. Jakarta

Tifani, I. (2013). Penananaman Modal Asing. Kencana Prenada Media Group. Jakarta

Winarta, F. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika. Jakarta

Black, Henry Campbell. (1991). Black Law’s Dictionary

Meilani, Hilma. (2019). Hambatan Dalam Meningkatkan Investasi Asing Di Indonesia Dan Solusinya. Info Singkat. Vol. XI, (Nomor 19) (Nomor I)

Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States/Convention International Center for Settlement of Investment Disputes 1965

Adolf, H. (2014). Sengketa Penanaman Modal antara Investor Melawan Pemerintah Indonesia di Arbitrase ICSID. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1. Nomor 3

Deraldi, A. (2015). Analisis Keuntungan dan Kerugian Indonesia Terkait Opsi Penyelesaian Sengketa Investasi Indonesia Dengan Churchill Mining Plc di ICSID. Jurnal Penelitian Hukum. Volume 2. Nomor 2

Gerald, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Investasi Melalui International Centre For Settlement Of Investment Dispute (Studi Kasus Pemerintah Indonesia vs Churchill Mining). Tanjungpura Law Journal. Volume 1. Nomor 2

Nabut, B., & Sinabutar, R. (2021). Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal Dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2017-2019. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 5(3), 1569-1581. https://doi.org/10.31955/mea.vol5.iss3.pp1569-1581

Suci, S. (2014). Perdagangan Internasional dan Foreign Direct Investment di Indonesia. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Volume 8. Nomor 1

V, S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada. Volume 6. Nomor 1

UU Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal

UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pusat Pengembangan Hukum & Bisnis Indonesia

Badan Koordinasi Penanaman Modal bulan Juli - September (Triwulan III) tahun 2021