PENGGUNAAN BILINGUAL DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PERUSAHAAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL

Main Article Content

Suwinto Johan

Abstract

Transaksi bisnis global telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan teknologi. Transaksi bisnis memerlukan perjanjian antara para pihak. Perjanjian ini pada umumnya ditulis dalam dual bahasa. Penggunaan bahasa menjadi isu penting dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Penelitian ini mempergunakan metode legal normatif. Penelitian ini bertujuan untuk membahas penggunaan bilingual dalam perjanjian bisnis terutama kredit antara perusahaan Indonesia dengan lembaga keuangan asing. Penelitian menyimpulkan bahwa pengunaan bahasa Indonesia merupakan hal yang wajib dalam sebuah perjanjian sesuai dengan Undang Undang di Indonesia. Sebagai akibatnya, perjanjian antara pihak asing dengan pihak Indonesia mempergunakan bilingual. Namun, dalam perjanjian ini terdapat satu klausula (governing language) yang menyatakan bahwa jika terjadi perbedaan pengertian antara bahasa Indonesia dengan bahasa asing, maka bahasa yang dipergunakan adalah bahasa asing. Hal ini dikatikan dengan choice of law dan choice of forum. Jika choice of law adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka bahasa Indonesia menjadi pilihan, sebaliknya jika hukum yang dipergunakan bukan hukum Indonesia, maka bahasa English menjadi pilihan. Sehingga penggunaan bahasa Indonesia tidak semata-mata merupakan hal berdiri sendiri, namun dikaitkan dengan isi perjanjian lainnya. Banyak perjanjian transaksi bisnis international memilih choice of law dan choice of forum bukan hukum Indonesia, sehingga penggunaan bahasa English menjadi sebuah hal yang penting. Sebagai pemenuhan undang undang di Indonesia dan pemenuhan permintaan penggunaan bahasa English, maka governing language clause menjadi hal yang sangat penting.

 

Global commercial transactions have increased at a rapid pace in response to technological advancements. A contract between the parties is required for business transactions. This agreement is usually written in both English and Spanish. In a contract or agreement, the usage of wording is critical. This study employs a normative legal approach. The purpose of this study is know how bilingualism is used in commercial agreements, particularly loan agreements between Indonesian enterprises and foreign financial institutions. The study concludes that, under Indonesian law, the use of the Bahasa Indonesian is required in an agreement. As a result, bilingualism is used in negotiations between foreign and Indonesian parties. However, there is a condition in the agreement that stipulates that if there is a discrepancy in comprehension between Indonesian and a foreign language, the foreign language will be used. This has anything to do with the choice of legislation and forum. If the legislation in question is a statutory regulation in Indonesia, Indonesian is the preferred option; otherwise, if the law in question is not Indonesian law, English is the preferred option. As a result, the usage of the Indonesian language is linked to the substance of other agreements, rather than being a stand-alone phenomenon. Because many international commercial transaction agreements choose for choice of law and forum above Indonesian law, the use of English is critical. The ruling language clause is crucial since it ensures that Indonesian laws are followed and that requests for the use of English are met.

 

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi - Prof (Revisi). Retrieved from https://www.google.co.id/books/edition/Penelitian_Hukum/CKZADwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Penelitian+Hukum:+Edisi+Revisi&printsec=frontcover

Jurnal

Achmad, B., Turisno, B. E., & Suradi. (2016). Keabsahan Kontrak Berbahasa Asing Dan Kepastian Terhadap Akibat Hukum Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak, Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Dan Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.UM.01.01-35 (Studi Putusan Pengadilan Neg. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–13.

Adjie, H. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia. Jurnal Education Adn Development, 9(2), 517–522.

Amalia, I. Q. A. (2021). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572 K/PDT/2015 Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, I(1), 61–72. Retrieved from https://zenodo.org/record/5168970

Arifin, E. Z. (2017). “Undang-Undang Bahasa”: Sebuah Instrumen Bagi Pembinaan Bahasa Dalam Era Globalisasi*). Pujangga, 3(2), 119. https://doi.org/10.47313/pujangga.v3i2.438

Billa, W. D. U., Wahongan, A. S., & Gosal, V. Y. (2020). Kajian Yuridis Mengenai Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahaan PMA Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007. Lex Privatum, 8(3), 107–117.

Estuningtyas, R. D. (2018). Dampak Globalisasi Pada Politik, Ekonomi, Cara Berfikir Dan Ideologi Serta Tantangan Dakwahnya. Al-Munzir Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Komunikasi Dan Bimbingan Islam, 11(2), 163–178.

Gavrila-Paven, I. (2020). Determining International Competitiveness Through Comparative Advantage At Regional Level – Instrument In Designing Regional Strategy. Study Case: Central Region, Romania. New Trends in Sustainable Business and Consumption, (June), 185–196. https://doi.org/10.1007/978-3-319-95870-5_114

Habel, T. A. D. A. (2019). Perlindungan Konsumen Dalam Negeri Terhadap Klausula Baku Berbahasa Asing Pada Transaksi E-Commerce. Jurnal Education and Development, 7(4), 138–143.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukm De Lega Lata, 6(1), 158–173. Retrieved from https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i1.5536

Johan, S., & Ariawan, A. (2021a). Juridicial Overview Of The Syndication Financing Agreement Between Customers And Financial Institutions. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 23(3), 445–458. https://doi.org/10.24815/kanun.v23i3.21920

Johan, S., & Ariawan, A. (2021b). Keterbukaan Informasi UU Pasar Modal Menciptakan Asymmetric Information Dan Semi Strong Form. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 106–118. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.106-118

Johan, S., & Markoni. (2021). Does Material Adverse Change (MAC) Fullfill the Principles of An Agreement. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 18–33.

Meifilianti, N. R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing Dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Berakhir. Jurist-Diction, 2(1), 221. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12109

Muslim, M. (2017). Urgensi Etika Bisnis di Era Global. Esensi, 2(2), 148–158.

Prahassacitta, V. (2014). Mengenai Status Hukum Tenaga Kerja Asing The Supreme Court ’s Dualism Interpretation On Foreign Workers’ Legal Status. Yudisial, 6(2), 117–135.

Putri, F. M., & Sulistiyono, A. (2018). Kepastian Hukum Terhadap Kontrak Bisnis Berbahasa Asing Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Privat Law, 6(2), 202–207.

Ramadhan, M. S., Laily, Y., & Irsan. (2018). Analisis Hukum Perjanjian Kerja Sama Investasi Antara Persekutuan Komanditer Dan Investor Asing Menurut Hukum Investasi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Lex Librum, 5(1), 771–780.

Siringoringo, P., & Butar-Butar, Y. W. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Ipad Tanpa Buku Petunjuk Berbahasa Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. To-Ra, 5(2), 83. https://doi.org/10.33541/tora.v5i2.1201

Sriwardiningsih, E. (2010). Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Suku Bunga, Inflasi, dan Kebijakan Fiskal terhadap Investasi di Indonesia. Binus Business Review, 1(2), 307. https://doi.org/10.21512/bbr.v1i2.1077

Sulatra, I. K. (2014). Media Televisi Pemertahanan dan Perencanaan Bahasa Indonesia. SPHOTA: Jurnal Linguistik Dan Sastra, 6(2).

Tanaya, V., & Nugroho, H. A. (2019). Penggunaan Governing Languange Clause dan Translation Clause pada Perjanjian Berbahasa Asing Velliana. Volksgeist, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.2387

Wongkar, A. W., Ravlindo, E., Herman, J. V., & Willyanto, J. (2021). Perlindungan Hukum Transaksi Bisnis International Terhadap Kontrak Transaksi Elektronik Commerce (E-Commerce). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 1620–1641.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Sumber Internet Lainnya

Saputra, A. (2021). Saya Mau Buat Perjanjian dengan Bahasa Inggris, Apakah Sah di Mata Hukum RI? Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-5671704/saya-mau-buat-perjanjian-dengan-bahasa-inggris-apakah-sah-di-mata-hukum-ri