PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI UMKM SETELAH PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA SEBAGAI SARANA PENINGKATAN EKONOMI

Main Article Content

Anggraeni Sari Gunawan
Zavira Aulia
Reinard Christian
Yenny Konardy
Johan Ryan Hutajulu

Abstract

MSMEs are small businesses managed by individuals and contribute to the community's economic development efforts. However, due to the lack of social security, quality of resources and welfare for business actors, the purpose of this study is to discuss legal protection for MSMEs after the existence of the Job Creation Act. This study uses normative research methods by obtaining data in the form of descriptions obtained from significant documents and literature and arranged systematically and described descriptively. This discussion focuses on how the government responds to the difficulties experienced by business actors. In addition to legal protection, there are also problems that must be faced, among others, related to management permits and relationships with large companies to embrace small traders. The government should provide assistance to business actors who need legal counseling as well as assistance for events outside the court and assist the development and marketing of products for the export and import sectors. In addition, the government must be able to maintain the balance of market prices and there must be strict sanctions for traders who monopolize prices. This study reveals that all complaints from traders must be considered. The central government has made efforts to prosper MSMEs in terms of legal protection and making it easier to

manage administrative documents. With the employment creation law, it is hoped that business actors will not experience difficulties in obtaining their rights.

 

UMKM adalah usaha kecil yang dikelola oleh perseorangan dan berkontribusi dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, dikarenakan kurangnya jaminan sosial, kualitas sumber daya dan kesejahteraan bagi pelaku usaha maka tujuan penelitian ini adalah untuk membahas perlindungan hukum bagi UMKM setelah adanya Undang- Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mendapatkan data dalam bentuk deskripsi yang didapat dari dokumen dan pustaka yang signifikan dan disusun secara sistematis dan dijabarkan secara deskriptif. Dalam pembahasan ini bertumpu kepada cara pemerintah menyikapi kesulitan yang dialami oleh pelaku usaha. Selain dalam hal perlindungan hukum, ada juga masalah yang harus dihadapi antara lain terkait perizinan pengelolaan dan hubungan dengan perusahaan besar untuk merangkul pedagang kecil. Pemerintah sebaik-baiknya memberikan pendampingan untuk pelaku usaha yang membutuhkan penyuluhan hukum serta bantuan untuk kejadian di luar pengadilan dan membantu pengembangan dan pemasaran produk untuk sektor ekspor maupun impor . Selain itu Pemerintah harus bisa menjaga keseimbangan harga pasar dan harus ada sanksi tegas bagi pedagang yang memonopoli harga. Penelitian ini mengungkapkan bahwa segala keluh kesah dari pedagang harus diperhatikan. Pemerintah pusat sudah berupaya untuk mensejahterakan UMKM dalam hal perlindungan hukum dan dipermudahnya mengurus surat-surat administrasi. Dengan adanya Undang-Undang Cipta kerja diharapkan para pelaku usaha tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan haknya.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Atmasasmita,Romi. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing, Yogyakarta.

Qamar,Nurul. et.al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV Social Politic Genius, Makassar.

Suryana,Achmad (ed). (2018). Pengembangan Kewirausahaan untuk Pemberdayaan UKM Daerah. Edisi 1. Cetakan Ke-1. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Jurnal

Halim,Abdul. (2020). “Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju”. GROWTH: Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, Volume 1, Nomor 2, 157-172.

S,Laurensius Arliman. (2017). “Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal RechtsVinding, Volume 6, Nomor 3, 387-402.

Sumampouw,Wuri. et.al. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal De Jure, Volume 13, Nomor 1, 24-39.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Website

(2021). KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA: PEMERINTAH TERUS PERKUAT UMKM MELALI BERBAGAI BENTUK BANTUAN. Diakses dari:

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui- berbagai-bentuk-bantuan/

(2021) Ismoyo,Bambang. “Rasio Kewirausahaan Indonesia 3,47 Persen, Masih Kecil dan Setara Vietnam”. tribunnews.com. Diakses: 11 November 2021.

Source: https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/07/22/rasio-kewirausahaan-indonesia-347- persen-masih-kecil-dan-setara-vietnam

(2020) Nainggolan,Edward UP. “UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit”. djkn.kemenkeu.go.id. Diakses: 12 November 2021. Source: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi- Indonesia-Terungkit.html