PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.18080Keywords:
Pinjaman Online, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology, Ilegal, KonsumenAbstract
People who need money and are in urgency often borrow money online very easily because it doesn't take much time to wait for the process and also doesn't require a lot of documents to be attached. However, because it is very easy to borrow money online, many people are deceived and even borrow money from institutions that do not have a license to operate. Online Loan Companies as organizers are required to apply for registration and licensing to the OJK. After being registered with the OJK, the online loan company is required to apply for a permit within a maximum period of 1 (one) year from the date of registration at the OJK. Legal protection for consumers by implementing a fintech-based company supervision system is closely related to consumer protection legal issues which are generally regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The step that must be taken by the government is that its implementation must be guided by the Regulation of the Financial Services Authority No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology Lending and Borrowing Services. In the implementation of peer to peer lending-based financial technology, problems still arise, so there is a need for laws and regulations because existing regulations have not been able to protect the interests of the community. Even though online loans actually have good intentions, the Government through the OJK must be able to provide socialization to the public that in the matter of borrowing money, there are legal and illegal online loans.
Orang-orang yang membutuhkan uang dan terdesak sering melakukan peminjaman uang secara online dengan sangat mudah karena tidak perlu banyak waktu untuk menunggu prosesnya dan juga tidak membutuhkan banyak dokumen yang harus dilampirkan. Namun karena kemudahan peminjaman uang secara online ini dapat dilakukan dengan sangat mudah, banyak orang-orang yang tertipu dan malah meminjam uang dengan lembaga yang tidak memiliki izin untuk beroperasi. Perusahaan Pinjaman Online sebagai penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Setelah terdaftar di OJK, perusahaan Pinjaman Online wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Perlindungan hukum bagi konsumen dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis fintech sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending masih muncul permasalahan sehingga perlu adanya peraturan perundang – undangan karena peraturan yang ada belum mampu melindungi kepentingan masyarakat. Walaupun sebenarnya pinjaman online memiliki niat yang baik, namun Pemerintah melalui OJK harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam masalah peminjaman uang, terdapat pinjaman online yang legal dan ilegal.
References
Dewi, E. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen.Graha Ilmu, Yogyakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 133.
Nugroho, H. (2020). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online”. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7 (2), 328-334.
Priyonggojati, A. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending. Jurnal USM Law Review, 2(2), 162-173.
Pardosi, R. & Primawardani, Y. (2020). “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal HAM, Vol. 11, No. 3, Hlm. 353- 367.
Sugangga, R., & Sentoso, E.H. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), 1(1), 47-61.
Saifuddin Azmar, Metode Penefitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2001), 5.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Op. cit.30
Triasih, D. & Muryati, D.T. & Nuswanto, A.H. (2021) “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online”. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7 (2) 2021, Hlm. 591-608.
Tim Dosen Fakultas Syari'ah UIN Malang, Buku Pedoman Ppenulisan Karya Iimiah, (Malang: Fakultas Syari'ah, 2005), 11.
Tobing, D (2017). Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama).
POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Penjelasannya.