FIRST TRAVEL, PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI PERJALANAN UMRAH

Main Article Content

Kezia Audreylia
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra Putra

Abstract

PT First Anugerah Karya Wisata was founded on July 1, 2009 by a husband and wife in Depok, Andika Surachman and Anniesa Desvitasari Hasibuan. PT First Anugerah Karya Wisata or known as First Travel is an Umrah travel agency. With a family agreement, the husband and wife are willing to mortgage their only house to the bank as business capital of Rp 50 million to take care of permits and rent. The purpose of this research is to find out the process of arresting First Travel owners, to find out and study violations of the Articles imposed on First Travel owners, to find out the verdict on the congregation's assets that are used for the benefit of First Travel owners. The research method that I use is qualitative. Qualitative research methods focus on the process and the meaning of the results, more focused on human elements, objects, and institutions without using statistical tools in understanding a phenomenon. The end result was that Andika Surachman and Anniesa Desvitasari Hasibuan ended up in prison with multiple snares. The conclusion was that First Travel Company could not afford to dispatch prospective pilgrims to the Holy Land and suffered heavy losses. Not only from First Travel, the prospective pilgrims who are victims of this fraud case must fight together to get back their assets and property rights that they have saved and invested for years to achieve their dreams.

 

PT First Anugerah Karya Wisata berdiri pada 1 Juli 2009 oleh sepasang suami istri di Depok yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel adalah biro perjalanan umrah. Dengan kesepakatan keluarga, sepasang suami tersebut rela menggadaikan rumah satu-satunya ke bank sebagai modal usaha sebesar Rp 50 juta untuk mengurus izin dan sewa tempat. Tujuan dari penelitian masalah ini adalah untuk mengetahui proses penangkapan pemilik First Travel, untuk mengetahui dan mempelajari pelanggaran Pasal-Pasal yang dikenakan kepada pemilik First Travel, untuk mengetahui putusan terhadap aset-aset milik jemaah yang digunakan untuk kepentingan oleh pemilik First Travel. Metode penelitian yang saya gunakan adalah kualitatif. Metode penelitian kualitatif berfokus pada proses dan pemaknaan hasilnya, lebih tertuju kepada elemen manusia, objek, dan institusi tanpa menggunakan alat statistik dalam memahami suatu fenomena.  Hasil akhirnya adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan berakhir di penjara dengan jerat pasal berlapis. Kesimpulannya adalah Perusahaan First Travel tidak mampu untuk memberangkatkan para calon Jemaah ke Tanah Suci dan mengalami kerugian besar. Tidak hanya dari pihak First Travel, para calon jemaah yang menjadi korban kasus penipuan ini harus berjuang bersama demi mendapatkan kembali aset-aset dan hak-hak milik mereka yang telah mereka tabung dan investasikan bertahun-tahun untuk menggapai mimpi mereka.

Article Details

Section
Articles

References

Jasmine, K. (2020). Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perampasan Harta Milik Nasabah Menjadi Harta Milik Negara. Purwokerto.

Syahfitri, F. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban First Travel Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Riau.

Mawarni, I. A. (2020). Tindak Pidana Penipuan Dan Pencucian Uang Yang DIlakukan Oleh PT First Anugerah Karya Wisata. Jakarta.

Nisa, F. (2019). Tanggungjawab Hukum Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Terhadap Jamaah Yang Gagal Diberangkatkan (Studi Atas PT. First Travel). Jakarta.

Prihanto, S. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Calon Jemaah Umroh. Bandar Lampung.